 |
 |
Anggaran Dasar
BAB I
NAMA DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Partai ini bernama PARTAI OPOSISI MAHASISWA yang disingkat POM serta berkedudukan di Universitas Muhammadiyah Sumatera
Utara.
BAB II
AZAS DAN IDENTITAS
Pasal 2
Partai Oposisi Mahasiswa berazaskan Islam.
Pasal 3
Partai Oposisi Mahasiswa adalah partai politik mahasiswa yang bersifat independen, terbuka dan mandiri.
Pasal 4
Partai Oposisi Mahasiswa beridentitaskan mahasiswa yang menjunjung tinggi nilai-nilai moralitas dan norma-norma kebenaran
dan keadilan yang islami.
BAB III
TUJUAN
Pasal 5
1. Partai Oposisi Mahasiswa bertujuan menciptakan kedaulatan mahasiswa dilingkungan UMSU.
2. Partai Oposisi Mahasiswa bertujuan menciptakan keselarasan dengan lingkungan sosialnya.
BAB IV
USAHA
Pasal 6
1. Mendorong sistem yang mempunyai nilai-nilai kemanusiaan ditengah masyarakat.
2. Membangun iklim yang kondusif bagi mahasiswa untuk melakukan perubahan – perubahan menuju perbaikan dengan
berlandaskan nilai-nilai kebenaran.
3. Memperjuangkan terwujudnya kualitas pendidikan yang lebih baik agar melahirkan intelektual-intelektual yang berguna
bagi agama, masyarakat dan negara.
4. Mendorong Perubahan sistem yang berkeadilan baik diinternal maupun dieksternal kampus.
BAB V
PERMUSYAWARATAN
Pasal 7
Permusyawaratan terdiri dari :
1. Kongres
2. Rapat Anggota
3. Rapat Pengurus
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Peraturan tentang keanggotaan diatur dalam anggara rumah tangga Partai Oposisi Mahasiswa UMSU.
BAB VII
PIMPINAN
Pasal 9
1. Partai Oposisi Mahasiswa dipimpin oleh ketua umum dan wakil ketua umum.
2. Ketua umum dan wakil ketua umum dipilih dan ditetapka pada kongres.
BAB VIII
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 10
1. Majelis Penasehat Partai ( MPP ).
2. Dewan pertimbangan Partai ( DPP ).
3. Dewan Pimpinan Universitas ( DPU ) adalah susunan organisasi ditingkat Universitas.
4. Dewan Pimpinan Fakultas ( DPF ) adalah susunan organisasi ditingkat Fakultas.
5. Dewan Pimpinan Jurusan ( DPJ ) adalah susunan organisasi ditingkat Jurusan.
BAB IX
KEUANGAN DAN PRBENDAHARAAN
Pasal 11
Sumber dana partai bersumber dari :
1. Iuran pokok dan iuran bulanan.
2. Sumbangan sukarela yang tidak mengikat.
BAB X
LAMBANG PARTAI
Pasal 12
Bentuk serta arti lambang diatur lebih jelas dalam anggaran Rumah Tangga.
BAB XI
PERUBAHAN D/ART
Psal 13
Perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dilakukan melalui kongres.
BAB XII
PEMBUBARAN PARTAI
Pasal 14
Pembubaran Partai hanya dapat dilakukan melalui kongres luar biasa.
BAB XIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 15
1. Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini diatur dalam anggaran rumah tangga.
2. Anggaran dasar ini ditetapkan dan di syahkan dalam kongres pada tanggal 11 Juni di Gedung Diklat Medan.
3. Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetepkan.

|
 |
|
|
 |
Anggaran Rumah Tangga
BAB I
SIFAT
Pasai 1
1. POM bersifat terbuka bagi seluruh mahasiswa UMSU.
2. POM besifat mandiri tanpa ada tekanan dari organisasi lain.
BAB III
PERMUSYAWARATAN
Pasal 2
1. Kongres adalah Majelis permusyawaratan tertinggi dalam Partai Oposisi Mahasiswa UMSU.
2. Rapat Anggota adalah rapat yang dilakukan dua kali selama satu priode kepengurusan oleh pengurus partai.
3. Rapat pengurus adalah rapat yang dilaksanakan satu bulan sekali oleh seluruh pengurus dan dipimpin oleh ketua umum.
Pasal 3
Hasi Musyawarah
Ketetapan keputusan kongres dan rapat anggota dicapai dengan musyawarah dan mufakat.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 4
1. Anggota luar biasa adalah alumni UMSU dan mantan anggota Partai Oposisi Mahasiswa.
2. Anggota biasa adalah setiap mahasiswa UMSU yang ikut dan telah terdaftar dalam Partai Oposisi Mahasiswa.
3. Anggota partisipan adalah mahasisiwa UMSU yang telah membangun POM.
Pasal 5
Syarat-syarat Keanggotaan
1. Tata cara menjadi anggota Partai Oposisi Mahasiswa adalah mendaftarkan diri kedalam Partai Oposisi Mahasiswa.
2. Besedia mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Oposisi Mahasiswa.
Pasal 6
Hak Anggota
1. Anggota luar biasa mempunyai hak bicara dan menyampaikan aspirasi melalui DPP.
2. Anggota biasa mempunyai hak bicara, hak suara dan menyalurkan aspirasinya melalui DPU, DPF dan DPJ.
3. Anggota partisipan mempunyai hak bicara dan menyampaikan aspirasi melalui DPU,DPF dan DPJ.
Pasal 7
1. Mantaati AD/ART dan setiap keputusan partai.
2. Berperan aktif dalam setiap kegiatan pertai.
3. Menjaga nama baik partai
Pasal 8
Anggota diberhentikan apabila :
1. Meninggal Dunia.
2. Mengundurkan diri secara tertulis.
3. Mencemarkan nama baik partai.
4. Tidak mentaati AD/ART dan Keputusan Partai.
5. Anggota POM tidak terlibat keanggotaan partai politik mahasiswa lain dilingkungan UMSU.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 9
1. Masa jabatan selama satu periode.
2. Kepengurusan dipimpin oleh ketua umum dan wakil ketua umum yang menduduki jabatan selama satu periode.
3. Pengurus dipilih oleh ketua umum melalui persetujuan ketua DPP.
Pasal 10
Pengunduran diri
1. Ketua umum dan wakil ketua umum mengundurkan diri secara tertulis melalui kongres luar biasa.
2. Pengurus mengundurkan diri atas persetujuan ketua dan wakil ketua umum dan diketahui oleh DPP.
3.
BAB V
MAJELIS PENASEHAT PARTAI
PASAL 11
1. Majelis penasehat partai yang disingkat MPP adalah anggota luar biasa.
2. Majelis penasehat partai dipilih dan ditetepkan oleh kongres.
BAB VI
DEWAN PERTIMBANGAN PARTAI
Pasal 12
1. Dawan pertimbangan partai yang disingkat DPP merupakan perwakilan anggota biasa.
2. Dewan pertimbangan partai dipilih dan ditetapkan oleh kongres.
BAB VII
STRUKTUR PARTAI
Pasal 13
Kongres MPP
DPP
DPU
DPF
BAB VIII
KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN
Pasal 14
1. Iuran pokok adalah iuran anggota yang diserahkan pada saat mendaftarkan diri menjadi anggota.
2. Iuran bulanan adalah iuran yang diberikan secara berkala setiap bulan.
BAB IX
LAMBANG
Pasal 15
Arti Lambang :
1. Matahari melambangkan bahwa Partai Oposisi Mahasiswa adalah partai yang menjadi penerang bagi mahasiswa yang beraktivitas.
2. 9 sinar matahari cita-cita dan semangat POM untuk memperoleh nilai-nilai yang tinggi dalam kehidupan.
3. Daratan melambangkan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara tempat Partai Oposisi Mahasiswa berada.
Pasal 16
1. Warna merah melambangkan 9 sinar yang pemberani.
2. Warna kuning melambangkan kesejahteraan sesama anggota dan seluruh mahasiswa UMSU.
3. Warna dasar biru melambangkan kebebasan dan kedamaian .
4. Warna putih melambangkan kesucian dan keikhlasan.
BAB X
PENUTUP
Pasal 15
1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga akan diatur nantinya didalam keputusan dan ketetapan partai.
2. Apabila ada kekeliruan dibelakang hari maka AD/ART akan ditinjau kembali.
3. AD/ART berlaku sejak tanggal ditetapkan.

|
|
 |
 |
 |
|
|
 |